Selamat datang di
Merimen Online V14
Indonesia Edition © 2006-2025 Merimen
Tel: +6221 21684159
Pengumuman PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
 
 
Jakarta, 12 Agustus 2025
 
Nomor
:
  3232/EXT-CLM/SRT/08/2025
Kepada  Yth.
:
 Seluruh Bengkel Rekanan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
 
Perihal: Pelaporan Klaim Tertanggung Langsung Datang Ke Bengkel.
 
Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
 
Menindak lanjuti perihal tersebut di atas maka dengan ini dapat kami sampaikan bahwa setiap pelaporan klaim dari Tertanggung
yang datang langsung ke Bengkel maka wajib :
  1. Kerusakan dua (2) panel, hanya perbaikan saja tanpa ada penggantian spare part.
           Lakukan penerimaan klaim dan meminta Tertanggung melengkapi dokumen klaim antara lain:
  • Tertanggung wajib mengisi formular klaim dan menandatangani.
  • Meminta no telepon milik Tertanggung sesuai nama yang tercantum di polis.
  • Meminta foto kopi SIM Pengemudi saat terjadi kerugian.
  • Meminta foto kopi STNK
  • Meminta foto kopi KTP Tertanggung bila pengemudinya bukan Tertanggung
  • Meminta laporan kepolisian bila melibatkan pihak ketiga atau perbuatan jahat pihak lain.
  • Melakukan foto nomor mesin/rangka kendaraan yang diajukan klaim
  • Melakukan foto kerusakan dan foto keliling kendaraan (tata cara pengambilan foto terlampir)
  • Semua dokumen klaim dan hasil survei kerusakan di upload di Merimen.
     2. Kerusakan lebih dari dua (2) panel dan ada penggantian spare part.
        a.Cek Merimen bila sudah ada SPK (Surat Perintah Kerja) maka kendaraan dapat langsung diterima dan di proses perbaikanya
        b.Bila belum ada SPK maka wajib menanyakan ke Tertanggung apakah sudah dilakukan survei oleh PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.
          b1. Kendaraan belum disurvei oleh PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, maka akan dilakukan survey terlebih dahulu oleh
                PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk dan bengkel wajib :
               * Meminta nomor telepon Tertanggung sesuai nama yang tercantum di polis.
               * Meminta alamat Tertanggung dan akan dilakukan survei PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (survey akan dilakukan di tempat Tertanggung)
               * Melaporkan permintaan survey ke PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.
          b2. Klaim sudah disurvei oleh PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk dan SPK belum direlease ke bengkel maka mohon dapat dikoordinasikan
               dengan bagian Klaim Kendaraan PT Asuransi Harta aman Pratama Tbk
 
Dan sebagai bagian dari penerapan prosedur Perusahaan, kami menginformasikan bahwa ketentuan ini akan kami berlakukan dimulai hari Senin tanggal
18 Agustus 2025, semua pelaporan klaim kendaraan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk wajib dilakukan oleh Pelanggan secara langsung ke
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk terlebih dahulu.
 
Harap diperhatikan, klaim yang dilaporkan oleh bengkel dan tidak dilaporkan oleh Pelanggan secara langsung ke PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk tidak dapat kami lanjukan proses pelaporan klaimnya.
Untuk itu penting untuk memastikan agar Pelanggan yang datang ke bengkel anda agar menghubungi PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk terlebih dahulu untuk pelaporan claim.
 
Berikut cara menghubungi PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk:
  • Call Center           : 0800 10 100 80
  • Email                    : frontdesk@asuransi-harta.co.id
  • WhatsApp            : 0811 8887 7335
 
Kami menghargai kerjasama Anda dalam mengikuti prosedur ini dan jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami. Terimakasih.
 
Hormat kami,                                                                                                                                                                     
 
 
Subardi                                                             Tengku K Dzulfikar Nurdin
Kadept Klaim MV                                                Kadiv. Klaim
 
 
Tata Cara Survey
Setelah dokumen dianggap lengkap, maka petugas mengajak Tertanggung untuk melakukan survey terhadap kerusakan mobil sesuai dengan
kronologi yang diceritakan maupun yang digambarkan Tertanggung.
 
Tata cara penggambilan foto survey kendaraan sebagai berikut: 
  1. Foto Wajib
  • Foto kendaraan dari depan yang memperlihatkan kendaraan dari depan secara keseluruhan dan nomor polisi secara jelas.
  • Foto kendaraan dari depan sisi kiri (pojok depan kiri) yang memperlihatkan kendaraan terlihat dengan jelas bagian depan dan bagian sisi kiri kendaraan.
  • Foto kendaraan dari depan sisi kanan (pojok depan kanan) yang memperlihatkan kendaraan terlihat dengan jelas bagian depan kendaraan dan bagian samping kanan kendaraan.
  • Foto kendaraan dari samping kanan memperlihatkan kendaraan terlihat dengan jelas bagian kanan kendaraan secara keseluruhan.
  • Foto kendaraan dari belakang sisi kanan (pojok belakang kanan) yang memperlihatkan kendaraan dengan jelas bagian kanan kendaraan dan bagian belakang kendaraan.
  • Foto kendaraan dari belakang yang memperlihatkan kendaraan dari belakang secara keseluruhan.
  • Foto kendaraan dari belakang sisi kiri (pojok belakang kiri) yang memperlihatkan kendaraan dengan jelas bagian sebelah kiri kendaraan dan bagian belakang kendaraan.
  • Foto kendaraan dari samping kanan memperlihatkan kendaraan dengan jelas dari bagian samping kanan secara keseluruhan.
  • Pengambilan foto keliling kendaraan sebaiknya dilakukan searah jarum jam atau sebaliknya.
  • Mengambil foto nomor rangka atau mesin kendaraan dan mencocokkan dengan STNK.
 
  1. Pengambilan Foto Kerusakan.
Pengambilan foto kerusakaan untuk setiap panel dilakukan 2 (dua) kali foto yaitu dari jarak dekat dan dari jarak jauh. Contoh pengambilan untuk klaim pintu :
a.    Pengambilan foto jarak dekat, pengambilan foto kerusakan focus pada kerusakan dan terlihat dengan jelas.
       Misal: Kerusakan Pintu Depan sebelah kiri pengambilan foto diambil dari jarak dekat focus pada kerusakan dan kelihatan
       jelas lukanya atau kerusakanya.
 
        b.     Pengambilan foto kerusakan dari jarak jauh terlihat penuh satu bagian.
        Misal: Kerusakan Pintu Depan sebelah kiri pengambilan foto dari jarak jauh terlihat dengan jelas satu pintu depan kiri.
 
 
 
TERIMAKASIH
 
 
 
 

PENGUMUMAN PT. ASURANSI WAHANA TATA (ASWATA)
 
Kepada Yth.
 
Pimpinan Mitra Kerja PT Asuransi Wahana Tata,
Di tempat
 
Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada PT Asuransi Wahana Tata (ASWATA).
 
Dalam rangka mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan untuk mencegah dan memitigasi terjadinya
fraud yang dapat merugikan ASWATA maupun pihak lain, ASWATA berkomitmen menerapkan kerjasama yang sehat serta patuh terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
 
ASWATA tidak mentolerir segala tindakan yang melanggar hukum. Oleh karenanya ASWATA dengan tegas menolak segala tindakan fraud, suap,
gratifikasi, penipuan, dan pemberian hadiah yang tidak sesuai prosedur.
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana tersebut diatas dapat disampaikan melalui SMS atau Whatsapp ke nomor 08111029900 dengan isi:
 
a.Uraian pokok permasalahan secara jelas dan kronologis secara detail
b.Lampiran bukti seperti dokumen, gambar, rekaman, tempat kejadian, dll
 
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin terjaga.
 
PT Asuransi Wahana Tata (ASWATA)

Pengumuman PT. Sunday Insurance Indonesia
 
 
Kepada Yth Rekanan Bengkel dari PT. Sunday Insurance Indonesia

Dalam rangka meningkatkan efisiensi proses klaim dan mempercepat realisasi pembayaran kepada bengkel, kami mohon dukungan Bapak/Ibu untuk selalu mengisi
tanggal selesai perbaikan kendaraan pada sistem Merimen setelah pekerjaan perbaikan selesai dilakukan.

Informasi ini sangat penting untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, transparan, termonitor dengan baik serta terukur sehingga  dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim kami.
Kami percaya bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat langsung bagi bengkel, terutama dalam hal kelancaran pembayaran serta kepuasan pelanggan yang lebih tinggi.
 
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Pengumuman PT Asuransi Total Bersama
 
 
Kepada Yth,
Pimpinan Bengkel Rekanan PT Asuransi Total Bersama
Di tempat
 
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini.
 
Melalui pengumuman ini, kami ingin menginformasikan bahwa:
Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, tob insurance berkomitmen melaksanakan fungsi pengendalian dan penerapan
Strategi Anti-Fraud yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan.Tob insurance juga senantiasa mematuhi hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).Oleh sebab itu, tob insurance
tidak menerima setiap tindakan fraud, gratifikasi, suap dan lain sebagainya yang bisa menyebabkan terjadinya wanprestasi ataupun pemutusan
hubungan kerja sama.
 
Jika ditemukan adanya indikasi/tindakan pelanggaran, silahkan untuk melaporkan melalui https://www.tob-ins.com/WhistleBlowing
atau melalui e-mail wbs@tob-ins.com.
 
Kami menjamin dan berkomitmen akan menjaga dan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor, menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari
segala bentuk ancaman ataupun intimidasi atau tindakan tidak meyenangkan dari pihak manapun.
 
 
 
Demikian disampaikan,
Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
 
Hormat kami,
PT Asuransi Total Bersama

Pengumuman PT. Sompo Insurance Indonesia
Jakarta, 25 November 2024
 
Nomor
:
015/IM/VM/SOMPO/XI/2024
Kepada  Yth.
:
 Seluruh Bengkel Rekanan Umum PT Sompo Insurance Indonesia
 
Perihal: Penting! Sentralisasi Prosedur Pelaporan Klaim Kendaraan.
 
Terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
Melanjutkan sosialisasi sentralisasi pelaporan klaim yang pernah diadakan secara online akhir tahun 2023 lalu dan sebagai bagian dari penerapan prosedur Perusahaan, kami menginformasikan bahwa per 1 Desember 2024, semua pelaporan klaim kendaraan Sompo wajib dilakukan oleh Pelanggan secara langsung ke Sompo Care terlebih dahulu.
Harap diperhatikan, klaim yang dilaporkan oleh bengkel dan tidak dilaporkan oleh Pelanggan secara langsung ke Sompo Care tidak dapat kami lanjukan proses pelaporan klaimnya.
Untuk itu penting untuk memastikan agar Pelanggan yang datang ke bengkel anda agar menghubungi Sompo Care terlebih dahulu untuk pelaporan claim.
 
Berikut cara menghubungi Sompo Care 24 jam:
  • Telepon              : 14051
  • Email                  : customer@sompo.co.id
  • WhatsApp          : 0811 13 14051
Kami menghargai kerjasama Anda dalam mengikuti prosedur ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami. Terimakasih.
 
Hormat kami,                                                                                                                                                                     
 
Bimo Chondro                              Ismiyatun
Head Of Claims                            COO
 
 
 

Pengumuman PT. Asuransi Bintang Tbk
 
 
Kepada Yth,
 
Pimpinan Bengkel Rekanan PT. Asuransi Bintang Tbk
 
Ditempat
 
Pertama tama Kami Mengucapkan Terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini.
Dengan ini disampaikan terhitung mulai tanggal 25 November 2024 bahwa untuk melakukan cetak kwitansi
Pihak Bengkel diwajibkan untuk melakukan pengisian Penilaian Bengkel yang diberikan oleh
tertanggung dan melakukan upload Formulir Penilaian Bengkel tersebut pada Merimen.
 
Demikian disampaikan pengumuman atas cetak kwitansi tersebut disampaikan
 
Catatan : Untuk Surat Puas, Formulir Penilaian Pelanggan (Manual) Formulir Penilaian Bengkel Tetap ada
 
Lalu untuk bengkel bengkel yang berada diwilayah Jobodetabek, untuk salvage dapat dikirimkan kepada kami, bersamaan
dengan invoice penagihan, jadwal penyerahan salvage pada hari selasa dan kamis Pk. 09:00 Wib s/d Pk. 15:00 Wib lewat dari waktu tsb
maka tidak akan diterima
 
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
 
Hormat kami,
 
Rio Yunianto
Claim Development, Compliance, servicing Dept. Head
PT. Asuransi Bintang. Tbk.
 
 

Merimen Maintenance
Dear Valued Customer,

Please be informed that we will schedule a critical Security Updates on the following date and time for Database Server (ID Datacenter):

Date : 25th November 2024 (Monday)
Time : 8:00pm - 08:30pm (Indonesia time GMT+7 )
 
Thanks & Regards,
Fermion Merimen

Pengumuman PT. Sompo Insurance Indonesia
Kepada Yth;
Seluruh Bengkel Rekanan PT. Sompo Insurance Indonesia
 
Perihal :  Wajib Update Repair Card Bengkel dan Informasi Proses Pengajuan Pembayaran Klaim (mulai berlaku 1 November 2024)
 
Agar tertib administrasi terkait informasi proses perbaikan kendaraan di Bengkel dan proses pembayaran ke Bengkel lebih baik dan cepat serta membantu Tertanggung mendapatkan informasi update terkait perbaikan kendaraanya di bengkel rekanan.
 
Melalui pengumuman ini kami ingatkan kembali dan mohon bantuan serta kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat berjalan lebih baik lagi. Kami minta agar Pihak Bengkel Rekanan wajib melakukan beberapa hal sbb :
  1. Wajib mengisi repair card/update Repair Card Bengkel (Mulai 1 November 2024)
  1. Invoice asli bermaterai dan dokumen pendukung asli wajib dikirimkan melalui upload di Merimen, 14 (empat belas) hari kalender setelah kendaraan selesai diperbaiki di Bengkel, status & posisi Merimen saat submit invoice ke Asuransi adalah Pending For Payment atau Menunggu Pembayaran" .
  1. Invoice asli bermaterai, list invoice dalam bentuk rekapitulasi dan dokumen pendukung asli persyaratan pembayaran lainnya yang sudah diupload di Merimen disampaikan juga melalui email : invoice.bengkel@sompo.co.id dan tembusan/cc : qc.claim@sompo.co.id, segera maksimum 2 hari kalender setelah diupload.
  • Bengkel Area Jabodetabek Subject/Judul email ditambahkan informasi: Invoice Bengkel (Nama Bengkel)/(Plat nomor kendaraan yang akan ditagihkan)/Jabodetabek
  • Bengkel Area Non Jabodetabek Subject/Judul email ditambahkan informasi : Invoice Bengkel (Nama Bengkel)/(Plat nomor kendaraan yang Akan ditagihkan)/Non Jabodetabek
  1. Invoice asli dan dokumen asli wajib disimpan dibengkel paling lama 5 tahun (untuk keperluan audit)
  1. Jika bengkel tidak mengisi Repair Card maka Bengkel tidak dapat melakukan penagihan invoice ke PT. Sompo Insurance Indonesia
Terkait outstanding dan informasi pembayaran klaim motor dapat dikirim email ke : os.bengkel@sompo.co.id dan tembusan/cc ke admin.mv@sompo.co.id
 
Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
 
Hormat Kami,
PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA

Pengumuman PT. Asuransi Tokio Marine
 
Attention : Implementasi Merimen Repaircard - TMI
 
Kepada Yth.
Rekan-rekan Bengkel,
 
 
Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
 
Melalui email ini, kami ingin menginformasikan bahwa, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024, kami akan mengaktifkan fitur Repair Card pada sistem Merimen. Fitur ini akan digunakan
sebagai indikator kinerja bengkel, terhitung sejak kendaraan masuk ke bengkel hingga pekerjaan selesai. Siklus kerja perbaikan kendaraan di bengkel akan tercermin melalui penggunaan
Repair Card tersebut.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kerja sama dari pihak bengkel untuk mempelajari serta melengkapi pengisian Repair Card setiap kali pengajuan klaim di dalam sistem
Merimen.Kami juga mohon agar rekan-rekan bengkel dapat membaca dan mempelajari panduan pengisian Repair Card yang telah kami lampirkan.
 
Catatan:
  • Untuk klaim yang saat ini sedang dalam proses, invoice pada sistem Merimen tidak akan dapat diajukan oleh pihak bengkel hingga pengisian tanggal pada Repair Card telah dilengkapi.
  • Pengisian Repair Card akan menjadi wajib untuk klaim-klaim selanjutnya. Kami akan menginformasikan lebih lanjut terkait jadwal penerapan wajib tersebut.
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, rekan-rekan bengkel dapat menghubungi kami melalui alamat email berikut:
 
  • taufik.marzuki@tokiomarine.co.id
  • try.rachmadi@tokiomarine.co.id
 
 
Atas perhatian dan kerja samanya,
Kami ucapkan terima kasih.
 
 

Pengumuman PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk
 
 
 
Kepada Yth Bengkel Rekanan dan Supplier Malacca Trust Wuwungan Insurance,
 
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas terjalinnya kerja sama yang baik sampai saat ini. Sehubungan dengan dokumen tagihan dari pihak bengkel rekanan dan supplier yang
dikirimkan kepada kami  agar dapat mengikuti petunjuk dibawah ini :
 
 
1. Dokumen yang dikirim tidak disteples atau disatukan menggunakan alat stepler, Karena hal ini membuat dokumen rusak pada saat dilepas steplesnya dan juga bekasnya
    menghambat dokumen masuk ke dalam alat scanner.
 
2. Dokumen yang dikirim agar tidak terlepas atau tetap bersatu dengan dokumen lainnya agar menggunakan penjepit kertas (paper clip) besar atau kecil atau binder kertas
    atau sejenisnya,yang mudah dilepaskan dan tidak merusak dokumen.
 
 
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
 
 
Hormat kami,
 
Afan Isnugroho
Head of Claim MV
PT. MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE Tbk.
Chase Plaza 7th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
Jakarta - 12920 Indonesia
T   : +62 21 25989830
F   : +62 21 25989837
 
 

Pengumuman PT Sompo Insurance Indonesia
Kepada Yth;
Bengkel Rekanan PT Sompo Insurance Indonesia
Di Tempat
Perihal: Informasi Pembaruan Prosedur Perbaikan Kendaraan di Bengkel Rekanan
PT Sompo Insurance Indonesia.
 
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terbaik bagi para pemegang polis PT Sompo Insurance Indonesia, dengan ini kami meminta kepada seluruh bengkel rekanan untuk melakukan prosedur perbaikan kendaraan sesuai dengan panduan prosedur yang telah dikirimkan melalui email dan telah disosialisasikan pada bulan Juli 2024. Berikut adalah ketentuan dokumen dan SLA yang harus dipenuhi oleh bengkel:
  1. Proses penerimaan kendaraan di bengkel
  • Foto ulang kendaraan sesuai gauidance,
- foto 8 sisi bagian kendaraan
- foto interior dan dashboard kendaraan
- foto speedometer / kilometer
- foto no rangka / mesin kendaraan
- foto bagian mesin
- foto kerusakan kendaraan yang diajukan klaim
- foto/video/bukti lain sesaat setelah terjadinya klaim               
  •  SLA: Maks. H+1 dari kendaraan diterima
  1. Proses Estimasi Pekerjaan      
  • Estimasi Harga, SLA: sesuai dengan PKS
  1. Proses review SPK, Jika ada revisi/banding SPK:
  • Foto kerusakan tambahan
  • Perubahan estimasi harga (penambahan atau pengurangan)
  1. Proses pengerjaan/perbaikan:
  • Foto selesai perbaikan
  • Foto Epoxy
  • Foto Penggantian Part Lama dan Baru (foto berdampingan)
  • Foto nomor rangka/mesin kendaraan
  • SLA: sesuai dengan PKS
  1. Proses Pembayaran
  • Invoice ((Jika perbaikan >5juta, wajib menggunakan materai) dan dilengkapi dengan nomor rekening
  • Faktur Pajak (Jika bengkel kena pajak (PKP))
  • Surat Keterangan Bebas Pajak (untuk bengkel yang tidak dikenakan wtax 2%)
  • Surat tanda terima keluar kendaraan
  • Surat Kepuasan Pelanggan (isi dengan lengkap sesuai format dokumen)
  • Tanda terima salvage dari bengkel umum bila ada
  • Nota pembelian part bila ada
  • Nota derek bila ada
  • SLA: Rekomendasi: H+14 setelah pengerjaan selesai
 
 
Untuk pertanyaan dapat langsung menghubungi:
Email: 
Telp: (021) 2500890 ext.1713 (Patria Bayu); ext.1765 (Marcell)
Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat Kami,
PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA