Kepada Bengkel dan Supplier Rekanan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (EII)
Terkait dengan adanya Pandemi Covid-19 yang keadaannya belum juga kondusif hingga saat ini maka mulai 01 Oktober 2020,
Bengkel dan Supplier yang menjadi rekanan dan berlokasi diseluruh wilayah Indonesia tidak perlu mengirimkan lagi Fisik Invoice
ke Etiqa.Tetapi hanya mengirimkan Invoice by Merimen.
Adapun teknis pengiriman invoice dan dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1. Invoice asli bermaterai dan dokumen pendukung asli wajib diupload dimerimen
2. Invoice asli bermaterai dan dokumen pendukung asli diwajibkan disimpan dibengkel dan supplier masing - masing paling
lama 5 tahun (untuk keperluan audit)
3. Invoice asli bermaterai dan dokumen pendukung asli wajib dikirimkan (by Merimen) 14 Hari setelah kendaraan selesai diperbaiki
(untuk bengkel)
4. Invoice asli bermaterai dan dokumen pendukung asli wajib dikirimkan (by Merimen) 14 Hari setelah semua sparepart selesai dikirim
(untuk supplier)
5. Posisi merimen saat submit invoice ke Asuransi adalah “Pending For Payment" (untuk bengkel)
6. Posisi Merimen saat submit invoice ke Asuransi adalah "Pending Bill/DV Verification (untuk supplier)
Mohon bantuan untuk invoice disampaikan juga melalui email dalam bentuk rekap kepada kami.
Untuk PIC penerimaan invoice bengkel :
Untuk PIC penerimaan invoice supplier :
CC kan ke :
Hormat Kami,
Divisi Klaim
PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (EII)
Gedung Indosurya Life Center Lt. 11
Jl. MH. Thamrin No. 8 - 9,
Jakarta 10230 - Indonesia
Tlpn. 021-2926 1801
Fax. 021-2926 1810